Profil

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) ditetapkan sebagai Lembaga Non Departemen (LNPD) yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Selanjutnya, diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai POM di Tabalong ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan Obat dan Makanan di empat wilayah kerja yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun Wilayah Kerja dari Balai POM di Tabalong adalah Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Visi

Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong.

Misi

BPOM melaksanakan Misi presiden dan Wakil Presiden nomor 1, 2, 7, 8 dan 9, dengan uraian sebagai berikut:
1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa, dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif, dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan , serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan.

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI PELAKSANA TEKNIS

Dalam melaksanakan tugas, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Ryanperi Kusuma, S.Farm., Apt

Ryanperi Kusuma, S.Farm., Apt. lahir di Surabaya pada 14 September 1986. Beliau resmi menjabat sebagai Kepala Balai POM di Tabalong sejak 1 Juli 2026.

Beliau memiliki pengalaman yang di bidang pengawasan obat dan makanan, khususnya dalam kegiatan inspeksi, penyidikan, dan pengawasan sarana produksi serta distribusi.

Riwayat Pendidikan

  • SD Negeri 2 Tenggarong
  • SMP Negeri 1 Tenggarong
  • SMA Negeri 2 Surabaya
  • Sarjana Farmasi, Universitas Airlangga
  • Profesi Apoteker, Universitas Airlangga

Riwayat Karier

  • 2009
    Memulai karier sebagai Pegawai Negeri Sipil di Balai Besar POM di Samarinda.
  • 2016–2018
    Menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar POM di Samarinda.
  • 2018–2020
    Menjabat sebagai Kepala Seksi Inspeksi Balai Besar POM di Samarinda.
  • 2020–2021
    Menjabat sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Inspeksi Balai Besar POM di Samarinda.
  • 2021–2025
    Menjabat sebagai Kepala Loka POM di Kota Baubau.
  • 2025–2026
    Menjabat sebagai Kepala Balai POM di Baubau.
  • 1 Juli 2026–sekarang
    Menjabat sebagai Kepala Balai POM di Tabalong.

Kompetensi

Ryanperi Kusuma memiliki berbagai kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan, antara lain:

  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Inspektur Cara Distribusi Obat yang Baik tingkat kepala
  • Inspektur Cara Pembuatan Obat yang Baik
  • Inspektur Kosmetik
  • Inspektur Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
  • Inspektur Pangan tingkat muda

Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, Ryanperi Kusuma berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan di wilayah kerja Balai POM di Tabalong. Beliau juga mendorong pelayanan publik yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.

Sarana