Profil PPID Pelaksana

Keterbukaan informasi bukan sekadar wacana, melainkan roh dari demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan turunannya.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa badan publik wajib mengelola informasi dengan baik demi meningkatkan pengetahuan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan. Keterbukaan informasi bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Awal Perjalanan PPID BPOM

Sebagai badan publik yang memiliki peran strategis dalam pengawasan Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tahun 2011. Pembentukan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM.

Sejak saat itu, PPID BPOM terus beradaptasi dan berinovasi demi memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan.

 

Dinamika dan Penyempurnaan Struktur Organisasi

Dalam perjalanannya, struktur organisasi PPID BPOM mengalami berbagai penyesuaian. Pada tahun 2021, berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.01.1.2.05.21.216, PPID di lingkungan BPOM mengalami restrukturisasi untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pengelolaan informasi publik.

Regulasi terkait pengelolaan layanan informasi publik pun terus disempurnakan. Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan layanan informasi publik, telah direvisi oleh Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan standar layanan informasi publik yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan hukum.

Struktur organisasi PPID BPOM kembali diperkuat melalui Keputusan Sekretaris Utama BPOM Nomor HK.02.02.2.02.25.11 Tahun 2025, yang menyesuaikan peran PPID dalam mendukung transformasi digital dan pelayanan publik yang lebih optimal.

 

Era Digital dan Transformasi Layanan

Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, BPOM melakukan lompatan besar dalam layanan informasi publik. Pada tahun 2019, PPID BPOM meluncurkan subsite PPID BPOM (ppid.pom.go.id) dan PPID BPOM Mobile untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat.

Digitalisasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan permintaan informasi, menyampaikan keberatan, serta mengakses data secara cepat dan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Tak hanya itu, PPID BPOM juga secara aktif melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) agar selalu selaras dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi.

 

PPID BPOM Saat Ini

Saat ini, PPID BPOM berkedudukan di BPOM Pusat dan didukung oleh 30 PPID Pelaksana di Unit Kerja Pusat serta 76 PPID Pelaksana di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tak hanya menjalankan layanan informasi publik, pada tahun 2023 PPID BPOM menginisiasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) di lingkungan BPOM guna mendorong pemeringkatan keterbukaan informasi di setiap unit kerja.

Hasil Monev KIP di lingkungan BPOM menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, capaian keterbukaan informasi di PPID Pelaksana semakin membanggakan, dengan rincian sebagai berikut:

  • 78,64% PPID Pelaksana (81 PPID) mencapai predikat Informatif

  • 18,45% PPID Pelaksana (19 PPID) mencapai predikat Menuju Informatif

Capaian ini mencerminkan peningkatan kualitas layanan informasi publik di seluruh unit kerja BPOM, sekaligus menegaskan komitmen dalam memberikan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Salah satu PPID Pelaksana di Unit Pelaksana Teknis adalah PPID Pelaksana Balai POM di Tabalong yang keanggotannya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Balai POM di Tabalong Nomor HK.02.02.28B.08.25.104 Tahun 2025 tentang Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Balai POM di Tabalong. PPID Pelaksana Balai POM di Tabalong berkomitmen untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan melakukan pengelolaan pelayanan informasi publik, salah satunya melalui pengembangan subsite Balai POM di Tabalong (https://tabalong.pom.go.id/) sejak tahun 2023.

 

Raihan Penghargaan

Komitmen BPOM dalam keterbukaan informasi telah berbuah manis. Sejak tahun 2020 hingga 2024, BPOM berhasil meraih predikat “Informatif” dalam Anugerah Badan Publik dari Komisi Informasi Pusat selama lima tahun berturut-turut.

Dalam Monev KIP tahun 2025, Balai POM di Tabalong memperoleh nilai 95,68, dengan Predikat "Informatif".

Capaian ini bukanlah titik akhir, melainkan pijakan untuk terus berbenah, beradaptasi, dan memberikan layanan informasi publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

Visi

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
  3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

PPID Pelaksana melaksanakan Tugas dan Fungsi:

  1. Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya 
  5. Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan 
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik 
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik 
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya 
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana 
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID
  11. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik
Sarana