Balangan, 27 Agustus 2026 – Balai POM di Tabalong berpartisipasi sebagai narasumber dalam Kegiatan Bimbingan Teknis pada Sarana Pelayanan Kefarmasian dan Pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Kamis (27/8/2026), bertempat di Meeting Room Ar Raudah Waterpark, Paringin Kota, Kabupaten Balangan.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya memperkuat pemahaman pengelola dan tenaga pada sarana pelayanan kefarmasian mengenai Standar Pelayanan Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap ancaman resistensi antimikroba yang menjadi tantangan kesehatan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Balai POM di Tabalong memberikan edukasi terkait penggunaan dan penyerahan antimikroba, khususnya antibiotik, secara tepat dan bertanggung jawab. Penggunaan antibiotik yang tidak sesuai indikasi, dosis, maupun tanpa pengawasan tenaga kesehatan berisiko mempercepat terjadinya resistensi, yaitu kondisi ketika mikroba tidak lagi dapat dibunuh atau dihambat oleh antimikroba yang sebelumnya efektif.
Permasalahan tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data hasil pengawasan di Kalimantan Selatan pada tahun 2025, persentase penyerahan antibiotik tanpa resep dokter mencapai 81,01 % dari total sarana pelayanan kefarmasian yang diawasi oleh BPOM. Angka tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kepatuhan sarana pelayanan kefarmasian serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat mengenai penggunaan antibiotik yang benar.
Selain peningkatan kompetensi, kegiatan ini juga diarahkan untuk menjaring dan memperkuat komitmen seluruh peserta dalam pengendalian resistensi antimikroba. Kolaborasi antara pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kefarmasian, tenaga kesehatan, serta masyarakat menjadi kunci dalam mencegah semakin meluasnya kejadian AMR.
Resistensi antimikroba dapat menyebabkan infeksi menjadi lebih sulit diobati, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, memperpanjang masa perawatan, serta meningkatkan risiko komplikasi. Karena itu, antibiotik dan antimikroba lainnya harus digunakan secara bijak dan hanya berdasarkan indikasi yang tepat.
Kenali Resistensi Antimikroba dengan ABC
A – Apa Itu Resistensi Antimikroba?
Resistensi antimikroba adalah kondisi ketika kemampuan antimikroba untuk membunuh atau menghambat perkembangan mikroba seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit semakin berkurang.
B – Bahaya Resistensi Antimikroba
Mikroba yang resisten dapat menyebabkan penyakit menjadi lebih sulit diobati. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko kematian, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, serta orang dengan gangguan sistem imun. Pengobatan juga dapat membutuhkan antimikroba dengan dosis lebih tinggi maupun pilihan obat lain yang lebih terbatas.
C – Cara Mikroba Menjadi Resisten
Mikroba dapat mengalami mutasi dan menjadi resisten terhadap antimikroba, salah satunya akibat penggunaan antimikroba secara berlebihan maupun tidak sesuai ketentuan dan pemanfaatannya yang salah.
Lawan Resistensi Antimikroba dengan 4T
1. Tidak membeli dan menjual antimikroba tanpa resep dokter
Tidak membeli antimikroba untuk swamedikasi tanpa resep dokter dan tidak menyerahkan atau menjual antimikroba secara bebas tanpa resep dokter.
2. Teruskan pengobatan sesuai resep
Gunakan antimikroba sesuai petunjuk tenaga kesehatan. Walaupun kondisi sudah membaik, konsumsi antibiotik sesuai aturan dan durasi terapi yang telah diresepkan.
3. Tidak membuang antimikroba sembarangan
Antimikroba yang rusak atau tersisa jangan dibuang sembarangan karena dapat disalahgunakan oleh pihak lain maupun mencemari lingkungan.
4. Tegur dan Laporkan
Apabila mengetahui terdapat sarana yang menjual atau menyerahkan antimikroba secara sembarangan tanpa resep dokter, masyarakat dapat memberikan teguran dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Kenali ABC-nya, terapkan 4T-nya. Bersama kita lawan resistensi antimikroba untuk melindungi kesehatan generasi sekarang dan mendatang.
Melalui sinergi dan komitmen bersama, Balai POM di Tabalong terus mendukung upaya pengawasan obat serta edukasi kepada masyarakat untuk mewujudkan penggunaan antimikroba yang aman, tepat, dan bertanggung jawab. (Yanblik-Mawan)