Haur Gading - Plt. Kepala Loka POM di Kab. Hulu Sungai Utara, Hermawan, S.Farm., Apt, Kasatresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, H. AW. Djati AZM, S.H. dan bersama dengan Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Hulu Sungai Utara, Noor Riski Shalihin, S.IKom, turut berperan menjadi narasumber dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat dan zenith. Pada hari Senin, 18 September 2023 mereka menggelar sosialisasi di Aula Kecamatan Haur Gading. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Loka POM di Kab. Hulu Sungai Utara bersama dengan Kecamatan Haur Gading.
Melalui sosialisasi ini, para narasumber memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat-obatan terlarang dan zenith yang semakin marak belakangan ini. Dalam sambutannya, Camat Haur Gading, Kamarudin, S.STP., M.AP menjelaskan bahwa penyalahgunaan obat-obatan merupakan masalah serius yang dapat menghancurkan kehidupan individu maupun komunitas.
Plt. Kepala Loka POM HSU, Hermawan, S.Farm., Apt memberikan penjelasan mengenai upaya pihaknya dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan Obat-obatan, khususnya di wilayah Hulu Sungai Utara. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan untuk membatasi aksesibilitas obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
"Saat ini, kami terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan razia dan pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan obat-obatan terlarang. Kami juga terus meningkatkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tindakan preventif yang perlu dilakukan," jelas Hermawan.
"Sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami berharap dengan peningkatan kesadaran ini, masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Obat" ungkap pak H. AW. Djati.
Pada kesempatan yang sama, Noor Riski Shalihin, S.IKom, sebagai salah satu narasumber dalam acara ini, menjelaskan tentang Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) dan Pelayanan Rehabilitasi di BNNK Hulu Sungai Utara.
"Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif." tambahnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, masyarakat, hingga perwakilan lembaga pemerintah sebanyak 47 Peserta. Mereka aktif mengikuti penyampaian materi yang disampaikan oleh narasumber dan terlibat dalam sesi tanya jawab untuk memperjelas pemahaman.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara, khususnya Kecamatan Haur Gading semakin meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka tentang pentingnya mencegah penyalahgunaan obat dan zenith. Melalui kerjasama antara BPOM, Kepolisian, BNN, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat. (Vrisca G.A.H)