Tabalong, 18 Desember 2025 — Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani, meresmikan fasilitas pengolahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) pada Kamis (18/12/2025). Peresmian tersebut dilaksanakan di Gedung Pengolahan AMDK PT AMTB, Kecamatan Muara Uya, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat penyediaan air minum yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Peresmian fasilitas pengolahan AMDK ini dilakukan untuk mendukung kemandirian daerah dalam penyediaan air minum serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui produk air minum yang memenuhi standar keamanan dan mutu. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan akses air minum yang layak konsumsi.
Dalam kegiatan tersebut, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tabalong turut berperan aktif dengan melakukan pendampingan terhadap sarana produksi AMDK. Pendampingan ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kelayakan air minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan tersebut, BPOM Tabalong memberikan pembinaan terkait penerapan standar produksi, pengendalian mutu, serta pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan premarket dan pembinaan sarana produksi pangan, termasuk air minum dalam kemasan.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dan BPOM Tabalong ini menjadi langkah strategis dalam mendorong terwujudnya produk AMDK yang aman dan berkualitas, sekaligus memperkuat kemandirian daerah dalam menyediakan air minum yang layak konsumsi bagi masyarakat Tabalong.