Tabalong — Balai POM di Tabalong mendukung penguatan legalitas usaha pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang diselenggarakan oleh Lembaga Inkubator Bisnis Balangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2026, bertempat di Hotel Jelita Tanjung, Jalan P.M. Noor No. 1A, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kepala Balai POM di Tabalong, Taufiqurrohman, S.Si., M.A.B., sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa legalitas usaha merupakan aspek penting bagi pelaku UMKM, khususnya dalam memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Legalitas usaha bukan hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga bentuk komitmen pelaku UMKM dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. BPOM Tabalong terus mendorong pelaku usaha agar memahami ketentuan keamanan dan legalitas produk, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan kepercayaan masyarakat,” ujar Taufiqurrohman.
Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait perizinan usaha dan ketentuan pengawasan obat dan makanan, hal tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan visi dan misi program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan UMKM yang legal, aman, dan berdaya saing.
Dengan adanya sinergi antara Lembaga Inkubator Bisnis Balangan dan BPOM Tabalong, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem UMKM di daerah, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Lyana
Tim Pelayanan Publik dan Pendampingan Pelaku Usaha.