Amuntai, 24 Januari 2024 – Kolaborasi dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan merupakan hal yang mutlak diperlukan. Dalam rangka membangun sinergisme, Loka POM di Tabalong melakukan penandatangananan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bapak Drs. H. Zakly Asswan, MM, selaku Penjabat (PJ) Bupati Hulu Sungai Utara, Taufiqurrohman, S.Si., M.A.B., selaku Kepala Loka POM di Kabupaten Tabalong dan dr. Mochammad Yandi Friyadi, MM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Nota Kesepakatan ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
1. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pengawasan Obat dan Makanan
2. Meningkatkan kapasitas berupa fasilitas produksi, fasilitas distribusi, dan fasilitas pelayanan kefarmasian, agar dapat memenuhi ketentuan cara produksi, cara distribusi dan pelayanan kefarmasian yang baik
3. Meningkatkan keamanan, mutu dan gizi pangan industri, hasil industri rumah tangga pangan; dan
4. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka melindungi masyarakat.
PJ Bupati Kab. Hulu Sungai Utara, Drs. H. Zakly Asswan, MM, menyampaikan, "Kerja sama ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam memajukan sektor kesehatan dan pendidikan. Dengan melibatkan Loka POM di Kab. Tabalong, kami yakin dapat menciptakan sinergi yang berkelanjutan untuk kemajuan daerah dan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat."
Kepala Loka POM di Kabupaten Tabalong, Taufiqurrohman, S.Si. M.A.B., menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan pentingnya peran Loka POM dalam menjaga kualitas Obat dan Makanan untuk melindungi masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mutu Obat dan makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara agar masyarakat dapat menikmati produk yang aman, berkualitas, dan bermutu," Ungkap Taufiqurrohman, S.Si. M.A.B.
Dengan adanya Nota Kesepakatan ini diharapkan akan membawa manfaat yang signifikan dalam melindungi masyarakat dari produk Obat dan Makanan yang tidak memiliki izin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk Obat dan Makanan yang aman, bermutu, dan berkualitas.